Protes Buruh UMP Jatim Rp2,4 Juta: Respon Pengusaha

by -64 Views

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di berbagai daerah menimbulkan protes di kalangan buruh karena dianggap masih jauh dari kebutuhan hidup layak. Di Jawa Timur, UMP tahun 2026 sebesar Rp2.446.880 atau Rp 2,4 juta dinilai sangat rendah oleh para buruh, sehingga serikat buruh dan pekerja di daerah tersebut mengungkapkan kekecewaan mereka. Kenaikan UMP hanya sebesar 6,11 persen atau Rp 140.895 dari UMP sebelumnya, yang masih di bawah angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Para pelaku usaha di Jawa Timur juga memberikan tanggapannya. Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Timur, Dwi Ken Hendrawanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 tentang UMP 2026. Menurutnya, pengusaha di daerah tersebut telah berusaha mengikuti arahan pusat terkait kenaikan upah. Mereka telah berupaya sesuai dengan arahan Presiden untuk mencapai kenaikan minimal sebesar 0,5 alfa.

Sumber: Fajar.co.id

Source link