Polisi di Jakarta Utara telah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika golongan II jenis etomidate dari empat pelaku yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan perkara ini dengan bantuan PPATK untuk mengungkap aliran dana dan aset para pelaku serta menemukan aktor intelektual di balik jaringan internasional tersebut. Dari keterangan para tersangka, diketahui bahwa etomidate ini masuk ke Indonesia melalui Tanjung Balai, Sumatera Utara, sebelum dibawa ke Jakarta melalui jalur darat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, etomidate resmi masuk dalam narkotika Golongan II yang dapat menyebabkan efek berbahaya seperti pingsan mendadak, kejang, dan bahkan kematian. Sejumlah barang bukti berhasil disita dalam pengungkapan ini, termasuk cartridge rokok elektrik berisi etomidate, telepon genggam, kendaraan roda empat, dan tiket pesawat internasional. Para tersangka dijerat dengan Pasal-pasal yang menyebutkan hukuman berat seperti pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun serta denda hingga Rp8 miliar.
Selain itu, selama periode Januari hingga Februari 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menangani 11 kasus narkotika dengan total 19 tersangka. Kapolres mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika melalui Contact Center Polri 110. Dengan upaya ini, Polri berkomitmen untuk melindungi generasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045. Seluruh informasi ini akan memperkuat kehadiran online dan pengakuan kepolisian di era digital.





