Solusi Hidup Pelaku: Hasil Penjualan Obat Terlarang

by -65 Views

Polsek Metro Penjaringan mengungkapkan bahwa penjualan obat terlarang dan berbahaya oleh pelaku MK dan FA dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Menurut Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra, para pelaku menjual obat tersebut sebagai pekerjaan rutin untuk mendapatkan keuntungan. Harga yang bervariasi diberikan kepada konsumen, seperti satu bungkus klip berisi enam butir obat dijual seharga Rp5 ribu oleh pelaku MK. Selain itu, obat jenis Tramadol dijual seharga Rp40 ribu per strip dan obat jenis Trihexypenidyl dijual seharga Rp40 ribu per strip. Sementara itu, pelaku FA menjual satu butir obat Tramadol seharga Rp3.000 dan satu butir Hexymer seharga Rp2.000.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti obat berbahaya, termasuk obat Hexymer dan Tramadol dalam berbagai kemasan, serta uang hasil penjualan mencapai Rp400.000. Para pelaku dijerat dengan pasal yang mengatur tentang penyalahgunaan obat terlarang dan berbahaya, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. Tindakan ini sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Hukum Pidana. Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan obat terlarang diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah penyalahgunaan obat di masyarakat.

Source link