Polda Jawa Timur Tangkap Empat Tersangka Pengusir dan Perusak Rumah Nenek Elina

by -76 Views

Penyidik Polda Jawa Timur telah menahan empat tersangka dalam kasus pengusiran dan perusakan rumah milik Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun. Keempat tersangka dalam kasus ini adalah Samuel Ardi Kristanto (SAK), M. Yasin (MY), SY alias Klowor, dan WE. Kabar terbaru menyebutkan bahwa tersangka terakhir yang ditangkap adalah WE, 40 tahun, di wilayah Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur telah mengungkap bahwa WE telah memerintahkan SY alias Klowor untuk menjaga rumah Nenek Elina saat kejadian.

Kronologi kasus ini dimulai ketika sekelompok laki-laki mendatangi rumah Nenek Elina pada 6 Agustus 2025, meminta Elina dan keluarganya pergi karena rumah tersebut diklaim telah dibeli oleh seseorang bernama Samuel. Namun, Nenek Elina menolak pergi karena merasa tidak menjual rumah tersebut, dan akhirnya mereka diusir secara paksa oleh ormas. Video pengusiran ini kemudian menjadi viral di media sosial. Pada 9 Agustus 2025, rumah Nenek Elina disegel menggunakan kayu dan besi, sehingga keluarganya tidak dapat masuk. Tak lama setelah disegel, rumah tersebut bahkan dirobohkan menggunakan alat berat eskavator.

Nenek Elina akhirnya membuat laporan ke SPKT Mapolda Jatim pada 29 Oktober 2025, dan keempat tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap orang atau barang. Kasus ini telah menarik perhatian publik atas tindakan pengusiran yang kejam terhadap seorang nenek berusia 80 tahun yang tak bersalah. Jajaran Polda Jawa Timur terus melakukan penyelidikan dan penegakan hukum untuk membawa para pelaku keadilan.

Source link