Pelaku pengoplosan gas bersubsidi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, ditemukan mendapatkan keuntungan besar dari praktik penyuntikan gas dari gas bersubsidi ke gas non-subsidi. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, menegaskan bahwa praktik ini memberikan keuntungan instan bagi pelaku tanpa mempertimbangkan bahaya yang mungkin terjadi. Kasus ini terungkap setelah tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas penjualan gas portabel merek “Tokai” yang mencurigakan secara online. Penyelidikan digital ini kemudian memberikan informasi tentang lokasi produksi di Bogor dan wilayah Jakarta Utara. Para pelaku melakukan penyuntikan gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 5,5 kg dan 12 kg dengan menggunakan alat suntik rakitan berupa pipa besi. Polisi berhasil menangkap empat tersangka di Jakarta Utara dan satu tersangka di Bogor serta menyita ratusan paket gas portabel yang siap kirim. Pengoplosan gas ini memberikan keuntungan besar bagi para pelaku, dimana satu tabung gas subsidi seharga Rp19.000 hingga Rp21.000 dapat dijual seharga Rp200.000-Rp220.000 per tabung. Di samping itu, satu tabung subsidi 3 kg bisa menghasilkan 10 tabung portabel dengan harga jual Rp11.000 per unit, memberikan keuntungan kepada pelaku sebesar Rp90.000 per tabung. Sindikat ini rata-rata menggunakan minimal 180 tabung subsidi 3 kg setiap bulannya. Polisi berhasil menyita 2.301 unit tabung gas termasuk tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, tabung gas portabel merek “Tokai” ilegal, tabung gas non-subsidi 12 kg, dan tabung gas non-subsidi 5,5 kg. Kelima pelaku dijerat dengan berbagai pasal mulai dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sampai UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal terkait penggunaan alat ukur yang curang.
Pengoplosan Gas Bersubsidi: Manfaat dan Potensi Keuntungannya





