Sidang perdana kasus dugaan penipuan robot trading Net89 yang melibatkan terdakwa Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LSH) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditunda selama satu pekan. Hal ini dikarenakan kedua terdakwa masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sesuai dengan aturan baru dalam KUHAP. BL Hadi, pelapor dari Gerakan Maju Perjuangan Uang Rakyat Member Net89 (Gempur Net89), menjelaskan bahwa penundaan sidang terkait dengan persyaratan administratif baru, termasuk bukti pemanggilan resmi dan keterangan bahwa terdakwa tidak lagi tinggal di alamat terakhir.
Sidang untuk Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel dilakukan secara “in absentia” karena keduanya masih berstatus DPO. Total ada 14 orang yang menjadi terdakwa dalam kasus robot trading Net89 yang diduga merugikan ribuan member dengan kerugian hingga triliunan rupiah. Hingga saat ini, 11 terdakwa sudah masuk persidangan, dengan sembilan di antaranya sudah memiliki putusan inkrah.
Sementara itu, tersangka lain yang dianggap sebagai aktor krusial dalam kasus ini, yaitu Theresia Laurenz, istri dari Andreas Andreyanto, juga masih berstatus DPO. Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, dan Theresia Laurenz saat ini tengah disidangkan di PN Jakarta Barat. Polri juga memastikan terus mengejar tersangka DPO dalam kasus ini untuk memastikan keadilan ditegakkan.





