Pengusaha properti internasional, Iwan Sunito, melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya ke Polres Metro Jakarta Pusat akibat dampak publikasi digital yang merugikan. Publikasi tersebut telah beredar selama lebih dari satu tahun dan berpotensi merugikan reputasi pribadi dan korporasi global yang dipimpinnya, juga bisa mempengaruhi hubungan investor serta aktivitas bisnis lintas negara. Terlapor dalam laporan pencemaran nama baik ini meliputi PS, AA, dan PT KHL&Partners, yang diduga terlibat dalam menyebarkan informasi tidak akurat yang merugikan.
Iwan menjelaskan bahwa publikasi yang menimbulkan persepsi negatif tersebut mengaitkan kegagalan pemenuhan kewajiban bisnis, membuat narasi negatif tentang kegiatan usaha di Indonesia, dan menyajikan informasi hukum luar negeri secara parsial. Hal ini menyesatkan publik dan investor, sehingga ia meminta polisi untuk menyelidiki peran perantara dalam distribusi informasi, termasuk kemungkinan keterlibatan inisial AS sebagai penghubung dalam pengaturan publikasi media.
Dalam laporannya, Iwan menyoroti Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait kasus ini. Tujuan pelaporan bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan untuk mencari keadilan, akuntabilitas hukum, dan perlindungan terhadap reputasi. Ia siap berkooperasi dan menyerahkan semua dokumen pendukung demi kejelasan dan transparansi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengonfirmasi adanya laporan tersebut dan saat ini sedang dalam tahap pendalaman untuk kasus tersebut. Dengan perkiraan kerugian mencapai 50 juta dolar Australia, atau sekitar Rp500 miliar, kasus ini menjadi sorotan penting dalam perlindungan reputasi dan hukum yang berlaku.





