Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat berhasil menjaring 28 “pak ogah” di berbagai lokasi di wilayah Cengkareng pada hari Rabu. Mereka langsung dibawa ke Polsek Cengkareng untuk diperiksa dan didata. Setelah proses asesmen selesai, mereka selanjutnya dirujuk ke Panti Sosial Kedoya untuk mendapatkan pembinaan. Kegiatan ini melibatkan 98 petugas dari berbagai unit seperti Satpol PP, Sudin Perhubungan, P3S Sudin Sosial dan Polsek Cengkareng.
Saat ini, penyisiran dilakukan di 13 titik tempat parkir liar yang sering terjadi, seperti Jalan Nirmala Cengkareng Barat, Jalan Sumur Bor, U Turn Imigrasi Jalan Daan Mogot, Traffic light Barat Jalan Daan Mogot, Jalan Syekh Juned Al Batawi, Putaran Kayu Besar Outer Ring Road, U Turn Samsat/Victoria Jalan Daan Mogot, Pertigaan Samsat Jalan Daan Mogot, U Turn Green Mansion Jalan Daan Mogot, Jalan Palapa Rawa Buaya, exit tol Rawa Buaya, dan Jalan Abdul Wahab, Duri Kosambi.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penanganan masalah sosial di wilayah tersebut, dimana keberadaan PPKS terbukti melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Aparat terus melakukan penjangkauan rutin dan berkelanjutan untuk menangani masalah ini secara tegas.





