Warga Tiongkok di Ketapang Masih Tersangka Curang Listrik

by -83 Views

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa warga negara asing asal Tiongkok, Liu Xiaodong, tetap berstatus tersangka dalam kasus pencurian listrik dan penggunaan bahan peledak penggalian tambang di Ketapang, Kalimantan Barat. Putusan ini termasuk hasil dari dua sidang praperadilan yang dilakukan, di mana satu permohonan ditolak terkait dengan penetapan tersangka dan yang lainnya dikabulkan terkait penahanan. Meskipun perkara praperadilan dicabut terkait penahanan oleh Bareskrim Polri, Liu Xiaodong tetap melanggar Pasal 306 KUHP yang mengancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Liu Xiaodong sebagai tersangka atas dugaan pencurian listrik dan menggunakan bahan peledak milik PT. Sultan Rafli Mandiri secara tidak sah. Meskipun permohonan praperadilan ditolak, hakim menyatakan bahwa Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka secara sah dengan bukti yang cukup. Kuasa Hukum dari PT. Sultan Rafli Mandiri juga mengungkapkan kekecewaannya atas upaya Liu Xiaodong untuk mengulur waktu dengan praperadilan demi menghindari masa tahanan. Liu Xiaodong diduga sebagai otak dari pencurian emas milik PT Sultan Rafli Mandiri dengan menggunakan bahan peledak dari PT. SRM untuk tambang ilegal. Kegiatan ini terbukti dengan lonjakan arus listrik dan hilangnya ore emas yang sebelumnya disita oleh Bareskrim Polri. Seluruh perkembangan kasus sudah didalami secara mendalam oleh Bareskrim Polri dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang untuk proses lebih lanjut.

Source link