Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Tangerang: Berita Terbaru

by -85 Views

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, berhasil menangkap seorang tersangka berinisial OF (19) dalam kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, menyatakan bahwa tersangka dan korban telah saling mengenal sejak tahun 2019 ketika keduanya masih bersekolah di SMP. Peristiwa tragis ini terjadi pada bulan Agustus 2025 di salah satu apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Menurut keterangan Wira, saat kejadian, tersangka menjemput korban yang tengah melakukan praktik kerja lapangan (PKL) dan membawanya ke sebuah apartemen. Di sana, tersangka melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. Kombes Polisi Budi Hermanto dari Polda Metro Jaya menegaskan tekad Polri dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan/atau Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana melalui layanan 110. Kasus ini menunjukkan pentingnya kesadaran dan perlindungan terhadap anak-anak agar terhindar dari kejahatan seksual yang tidak hanya merugikan secara fisik namun juga secara psikologis.Ini menekankan pentingnya implementasi undang-undang dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dalam menangani kasus-kasus serius ini demi melindungi hak-hak anak-anak yang rentan.

Source link