Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap empat orang yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti lebih dari satu kilogram. Kapolsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Seto Handoko Putra mengatakan bahwa informasi tersebut diperoleh ketika ada orang yang mencurigakan sedang berada di Jalan raya Kebon Bawang, Jakarta Utara. Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket besar ganja seberat satu kg lebih dan empat paket kecil. Dua pelaku yang awalnya terlibat dalam transaksi juga mengaku akan menjual ganja tersebut di Bekasi, Jawa Barat. Setelah pengembangan, total empat orang ditangkap, yaitu IN (30), YF (31), IS (35), dan SN (36). Selain ganja, petugas juga menyita empat unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor dari para tersangka. Keempat pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 612 KUHPidana. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, sambil dikenai denda maksimal Rp10 miliar.
Empat Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penjualan 1kg Ganja





