Polisi telah berhasil menangkap seorang pengedar uang palsu berinisial MR (55) di RW 08 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara pada hari Jumat. Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita uang palsu sebanyak sembilan lembar pecahan 50 ribu serta sebuah ponsel Samsung Galaxy A11. Tim Opsnal III Polsek Cilincing mendapat informasi mengenai aktifitas penyebaran uang palsu di kawasan RW 08 Kalibaru, Jakarta Utara dan setelah melakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku tersebut. Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini merupakan salah satu dari beberapa kasus penangkapan terkait peredaran uang palsu yang berhasil diungkap oleh Polda Metro Jaya.
Polisi Berhasil Menangkap Pengedar Uang Palsu Jakut





