Polres Metro Jakarta Selatan menunda pemeriksaan dr. Amira Farahnaz atau yang dikenal sebagai dokter detektif dalam kasus dugaan pencemaran nama baik karena alasan kesehatan. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menyatakan bahwa pemeriksaan ditunda karena kondisi kesehatan dr. Samira tidak memungkinkan. Namun, pihak kepolisian akan menyusun jadwal pemeriksaan ulang untuk kasus tersebut setelah mendapatkan surat keterangan dari dokter yang merawat dr. Samira.
Meskipun kondisinya tidak memungkinkan, dr. Samira tetap datang ke polres sesuai panggilan sebagai tindakan kooperatif. Dia menjelaskan bahwa dia merasa sangat lelah dan stres, bukan karena kasus yang dia hadapi, melainkan lebih kepada rekan-rekan sejawatnya. Polisi telah menetapkan pemilik akun media sosial dokterdetektifreal sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik sejak Desember 2025.
Pemilik akun Instagram @dokterdetektifreal dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait pencemaran nama baik dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada 6 Maret 2025. Pemilik akun tersebut membuat unggahan yang dianggap menyinggung korban, sehingga dituduh melanggar UU ITE. Kejadian ini terjadi pada 4 Maret 2025. Dengan demikian, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.





