Polisi Ungkap Praktik Pengoplosan Gas di Bekasi

by -84 Views

Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik ilegal dugaan pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi ukuran 12 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Metro Bekasi menemukan lokasi praktik ilegal tersebut di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, serta dua unit telepon genggam. Modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram melalui proses penyuntikan tanpa standar keselamatan.

LPG subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM, namun penyalahgunaan seperti ini dapat berdampak negatif. Menurut Sumarni, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Oktober 2025 dan diperkirakan telah menghasilkan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Para tersangka akan dijerat dengan beberapa undang-undang terkait, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kapolres Metro Bekasi menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas subsidi. Masyarakat diimbau untuk melaporkan praktik ilegal yang serupa atau gangguan kepolisian melalui layanan darurat 110. Upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik ilegal seperti ini diharapkan dapat memastikan distribusi gas subsidi berjalan secara adil dan sesuai aturan.

Source link