Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan, Richard Lee pada 4 Februari 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengkonfirmasi bahwa pengacara Richard Lee telah mengirim surat kepada penyidik untuk diagendakan pemeriksaan pada tanggal tersebut. Penjadwalan ulang ini dilakukan karena permintaan dari pihak terkait.
Sebelumnya, pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee telah ditunda karena kondisinya yang belum fit. Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Dalam laporan polisi, Richard Lee diduga melanggar beberapa pasal Undang-Undang, dengan ancaman hukuman penjara dan denda maksimal. Namun, tanggal pemeriksaan yang baru telah diagendakan untuk 4 Februari 2026, dengan harapan kondisi Richard Lee sudah membaik.
Polda Metro Jaya akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik. Dengan demikian, proses hukum terhadap tersangka Richard Lee dapat berjalan sesuai prosedur yang berlaku.





