Tindaklanjuti Laporan Pungutan Parkir Liar di Setiabudi: Langkah Polisi

by -87 Views

Polda Metro Jaya mengambil tindakan atas aduan masyarakat mengenai praktik parkir liar dengan tarif yang tidak wajar di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima melalui layanan darurat 110 pada Kamis (15/1). Dia menyebutkan bahwa juru parkir meminta tarif parkir sepeda motor sebesar Rp10.000 untuk parkir selama tiga jam di pertigaan Sudirman Tower dan Plaza Semanggi, yang dinilai mengganggu lalu lintas. Petugas dari Polsek Metro Setiabudi bersama anggota piket Binmas dan Pospol turun ke lokasi untuk mengecek situasi dan klarifikasi. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa tarif parkir yang seharusnya berlaku adalah Rp5.000 untuk lima jam parkir. Budi juga mengingatkan juru parkir di lokasi untuk mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak menggunakan badan jalan. Layanan 110 disarankan sebagai sarana cepat bagi masyarakat untuk melaporkan gangguan keamanan. Masyarakat dihimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik yang meresahkan.

Source link