Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan seorang pria berinisial FK (38) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Kasus tersebut berawal pada Sabtu (10/1) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Gang Mushala, Kampung Kelor, Desa Kampung Kelor. Korban berinisial LHN (75) ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya. Adik kandung korban melaporkan ke polisi setelah menerima informasi dari anaknya.
Penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota melakukan serangkaian tindakan seperti olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan dan pemeriksaan barang bukti, serta gelar perkara sebelum menetapkan tersangka. Tersangka FK diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik dan memukul korban menggunakan balok. Tindakan ini menyebabkan korban mengalami luka yang fatal hingga mengakibatkan kematian.
Motif dari perbuatan tersangka diduga berkaitan dengan masalah ekonomi. Tersangka membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan biaya perbaikan kendaraan angkutan kota. Selain itu, korban disebut pernah menjanjikan untuk memberikan uang hasil penjualan rumah kepada tersangka, namun janji tersebut tidak dipenuhi. Tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.





