Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yaitu Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa SP3 tersebut dikeluarkan setelah melakukan gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif. Ini dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif setelah berbagai pertimbangan dari para pelapor dan tersangka sesuai ketentuan yang berlaku. Proses hukum masih terus berjalan terhadap tersangka lainnya, seperti RSN, RHS, dan TT, yang berkas perkara mereka telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lainnya agar dapat menyelesaikan proses hukum dengan transparan dan akuntabel. Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Keseluruhan proses penanganan perkara dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku untuk memastikan keadilan dan kebenaran informasi.
Polisi Terbitkan SP3 Terhadap Tersangka Kasus Ijazah Palsu





