Pria Asusila di Transjakarta: SP3 Ijazah Palsu

by -83 Views

Jakarta (ANTARA) – Sejumlah kejadian terkait keamanan mencuat di Jakarta pada Jumat (16/1) kemarin, mulai dari insiden pria tidak senonoh di Transjakarta hingga pemukulan seorang wanita. Berita-berita menarik ini layak untuk disimak kembali.

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) telah menyerahkan seorang penumpang yang melakukan tindakan tidak senonoh di bus Transjakarta pada Kamis (15/1) ke pihak kepolisian. “Dengan adanya unsur pidana, petugas lapangan kami telah mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum,” ujar Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Masyarakat Transjakarta, Tjahyadi DPM.

Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap dua pria berinisial HW dan FTR yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang wanita berinisial AMY (25) di dalam bus Transjakarta di kawasan Penjaringan pada Kamis (15/1) sekitar pukul 18.20 WIB. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menyatakan bahwa kedua pelaku dijerat Pasal 406 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum Presiden Joko Widodo telah mengajukan Restorative Justice (RJ) terhadap dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu, Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan tersebut, dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.

Polsek Koja, Jakarta Utara telah menangkap seorang pria berinisial YJJG (28) yang melakukan pemukulan terhadap seorang wanita hingga berdarah saat banjir terjadi di daerah tersebut pada Selasa (13/1) dini hari. Kapolsek Koja, Kompol Andri Suharto, mengungkap bahwa pelaku ditangkap pada Rabu (14/1) setelah serangkaian penyelidikan.

Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, yaitu Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa SP3 tersebut diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.

Source link