Polres Metro Jakarta Utara telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat setempat untuk tidak ragu melaporkan aksi pelecehan seksual kepada petugas terdekat agar tindakan tersebut dapat ditindaklanjuti secara hukum. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menekankan pentingnya melaporkan jika menjadi korban atau menyaksikan pelecehan seksual, terutama di ruang publik dan transportasi umum. Hal ini sebagai langkah untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama di kehidupan sehari-hari. Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual di dalam bus TransJakarta, di mana dua pria berinisial HW dan FTR diduga melakukan tindakan tidak senonoh yang menyebabkan seorang perempuan menjadi korban. Kejadian ini terjadi di Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Korban, setelah awalnya tidak menyadari tindakan tersebut, akhirnya menyadari bahwa dirinya menjadi korban asusila setelah ada perhatian dari penumpang lain dan kondektur bus. Kedua pria tersebut berhasil diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa pakaian korban yang terkena cairan mencurigakan juga telah disita sebagai bukti dalam penyelidikan. Penanganan kasus pelecehan seksual ini dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, di mana pelaku dapat dijerat dengan pasal yang mengatur tindak pidana asusila di muka umum. Polisi juga meminta keterangan dari dua saksi untuk memperkuat proses penyelidikan. Dengan tegas, hukum yang berlaku menyatakan bahwa pelaku pelecehan seksual di muka umum dapat dikenakan pidana penjara atau denda sesuai dengan UU No. 1/2023 (KUHP Baru). Tindakan ini sebagai bentuk upaya penegakan hukum dan keadilan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Langkah Tepat Warga Jakarta: Laporkan Pelecehan Seksual!





