KPK Sita 1,3 Kg Emas & S$165 Ribu dari Pejabat Pajak: Berita Terbaru

by -88 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB), bersama empat orang lainnya sebagai tersangka suap pengurangan nilai pajak. Selama penangkapan ini, KPK berhasil menyita logam mulia dan uang tunai dari para tersangka dengan jumlah total mencapai Rp 6,38 miliar. Barang bukti yang disita tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp 793 juta, uang dalam pecahan Dolar Singapura senilai Rp 2,16 miliar, dan logam mulia seberat 1,3 kg senilai Rp 3,42 miliar.

Menurut pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, KPK menduga bahwa DWB, bersama dengan AGS dan ASB, menerima suap dari PT Wanatiara Persada terkait kekurangan bayar pajak bumi dan bangunan. PT WP diyakini memiliki kekurangan bayar pajak sebesar Rp 75 miliar namun hanya membayar Rp 15,7 miliar setelah negosiasi dengan pejabat pajak. KPK menilai bahwa terdapat tawar-menawar antara pejabat pajak dan PT AP hingga akhirnya kekurangan pajak hanya sebesar Rp 15 miliar dengan tersangka yang diduga menerima suap sebesar Rp 4 miliar.

Di sisi lain, KPK juga menetapkan tersangka penerima suap/gratifikasi yaitu DWB, AGS, dan ASB, serta tersangka pemberi yakni ABD dan EY dari PT WP. Kasus ini merupakan bagian dari beberapa kasus yang melibatkan wajib pajak lainnya, menunjukkan adanya tindak pidana lain yang terjadi dalam dunia pajak.

Source link