Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik seorang pekerja di depan Autospa Pluit. Kejadian ini terjadi di Jalan Pluit Karang Ayu Barat Muara Karang pada Senin (5/1). Dilaporkan bahwa pelaku pencurian berada di daerah Bahari Tanjung Priok, dan dalam waktu singkat petugas berhasil menangkap pelaku beserta sepeda motor korban di sebuah indekos di Tanjung Priok.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah GI (32), dan selama interogasi mengaku telah melakukan aksi kejahatannya bersama pelaku lain yang masih dalam pencarian, dengan inisial JP. Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor curian, kunci leter T, dan kunci letter Y yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan. Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, korban berinisial MIR (25) kehilangan sepeda motornya setelah memarkir di lokasi kejadian dan meninggalkannya dalam keadaan terkunci. Setelah selesai bekerja, korban menemukan motor sudah hilang dan melaporkan kejadian ini ke polisi. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp25 juta. Polsek Metro Penjaringan terus melakukan pencarian terhadap pelaku lain yang masih buron, JP. Aksi pencurian sepeda motor semakin marak, dan polisi terus mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap kejahatan jalanan.





