Penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP) telah dihentikan oleh Polda Metro Jaya setelah hasil gelar perkara tidak menemukan tindak pidana. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa penghentian penyelidikan tersebut didasarkan pada kesimpulan dari olah barang bukti dan keterangan saksi. Meskipun demikian, apabila pihak keluarga memiliki bukti baru dan valid, penyelidik akan melakukan pendalaman kembali.
Keputusan tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihak keluarga. Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo, telah meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan gelar perkara terkait kasus kematian diplomat muda Kemlu tersebut. Pihak keluarga meminta agar dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan ke penyidikan untuk menemukan orang yang terlibat dalam kematian Arya Daru Pangayunan.
Arya Daru Pangayunan ditemukan tewas di kamar indekosnya di Menteng, Jakarta Pusat pada Juli 2025 dengan wajahnya dibungkus lakban. Tidak ditemukan tanda-tanda kekacauan di kamar kos, namun pertanyaan muncul mengenai cara pelaku masuk ke dalam kamar yang dilengkapi dengan sistem keamanan smart lock. Kasus ini menimbulkan banyak spekulasi dan kebingungan, mengundang perhatian dari berbagai pihak termasuk Kompolnas dan polisi.





