Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga pengedar narkoba jenis ganja seberat 83 kilogram di wilayah Bekasi Timur, Jawa Barat. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Parikhesit, mengungkapkan bahwa dua laki-laki berinisial M, A dan satu perempuan berinisial S berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut. Keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sekitar kawasan Duren Jaya, Bekasi yang diselidiki oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Pada Selasa (6/1) malam, petugas melakukan pengamanan terhadap seorang pria berinisial A di area SPBU Jalan H. Nonon Sonthanie setelah hasil interogasi awalnya menyatakan bahwa ia masih menyimpan ganja di rumahnya. Petugas kemudian menuju rumah tersebut di Perumahan Duren Jaya, Bekasi Timur. Di lokasi kedua, polisi kembali berhasil mengamankan M dan S yang berada di dalam kamar rumah. Selama penggeledahan, petugas menemukan paket besar ganja yang disimpan di dalam kardus dan plastik besar.
Total berat bruto barang bukti yang berhasil disita mencapai 83.021 gram, dengan nilai sekitar Rp1,6 miliar. Selain ganja, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung lainnya seperti telepon genggam, kartu identitas, tas, dompet, dan buku catatan transaksi. Keberhasilan pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 250 ribu jiwa dari bahaya narkoba dan merupakan bagian dari program “Jaga Jakarta” Kapolda Metro Jaya untuk melindungi warga Jakarta dan sekitarnya dari ancaman peredaran narkotika.
Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Tindakan tegas polisi dalam menangani kasus narkoba ini merupakan upaya untuk menciptakan rasa aman dan lingkungan yang sehat bagi masyarakat.





