Rahasia Kekayaan Citra Pitriyami & Ino Darsono Terbongkar!

by -105 Views

Kewajiban transparansi pejabat negara mengharuskan setiap pejabat dari berbagai lembaga untuk melaporkan harta kekayaan sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini harus disampaikan melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, dan Wakil Bupati, Ino Darsono, telah melaporkan harta kekayaan mereka saat mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
Data LHKPN menunjukkan fluktuasi total kekayaan Citra dalam lima tahun terakhir, dengan kekayaan mencapai Rp 2.972.325.741 pada tahun 2024 setelah mengurangi utang sebesar Rp 1,5 miliar. Sementara Wakil Bupati Ino Darsono melaporkan total kekayaan mencapai Rp 22,063 miliar dalam laporan LHKPN 2024, menunjukkan lonjakan yang signifikan dari tahun sebelumnya. Kedua laporan tersebut mencerminkan transparansi pejabat publik dalam mengemban tugasnya serta sebagai langkah dalam mencegah korupsi dan nepotisme.
Kewajiban pelaporan harta kekayaan oleh pejabat negara penting untuk memastikan integritas dan transparansi dalam pemerintahan. Meskipun belum ada laporan pasca-pelantikan setahun terakhir, keterbukaan dalam melaporkan harta kekayaan tetap menjadi prioritas para penyelenggara negara. Seiring dengan itu, sikap transparan ini juga bertujuan untuk mencegah kolusi dalam pemerintahan.

Source link