Polisi Tak Ada Toleransi Terhadap Premanisme dan Kekerasan

by -83 Views

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap tindakan premanisme dan kekerasan, terutama terhadap pedagang kecil. Menanggapi insiden pengeroyokan dan penganiayaan terhadap pedagang di kawasan bantaran Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur, Budi menyatakan bahwa setiap bentuk intimidasi dan kekerasan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum.

Dua tersangka, berinisial SA (36) dan SH (52), telah berhasil ditangkap di lokasi terpisah. SA ditangkap di Mustika Jaya, Bekasi, sementara SH ditangkap di Jembatan BKT Cipinang Indah. Polisi menyita sebilah pisau sangkur sebagai barang bukti dan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Budi juga menegaskan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional oleh Polri. Kasus penganiayaan terhadap seorang pedagang di BKT Jaktim mengungkap peran dua pria berinisial SA dan SH. SA diduga meminta uang dari pedagang, sementara SH melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka.

Kedua pelaku diamankan setelah kasus tersebut viral di media sosial, memicu perhatian publik. SA sering meminta uang dari pedagang dengan dalih sebagai “uang jasa” dan disebut membawa senjata tajam saat menagih. Peran masing-masing pelaku dalam peristiwa tersebut terungkap setelah penyelidikan sementara dilakukan.

Source link