Kabupaten Tangerang – Kepolisian Resor Kota Tangerang, Polda Banten, telah melakukan tindakan terhadap 10 anggotanya yang melanggar kode etik Polri. Menurut Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Tangerang, AKP Iman Ruspandi, sembilan dari 10 anggota yang ditindak telah menjalani sidang dan menerima sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya. Satu anggota lainnya masih dalam proses persidangan etik. Pelanggaran yang dilakukan antara lain perselingkuhan, penggunaan narkoba, dan pengemudi kendaraan dinas yang ugal-ugalan. Ada dua anggota yang awalnya dipecat karena kasus narkoba, namun setelah banding hukumannya diringankan menjadi demosi. Selain itu, empat anggota lain dikenai sanksi karena mangkir dari tugas, termasuk satu kasus di mana anggota tidak melaksanakan tugas pengamanan pilkada di Serang, Banten. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Polresta Tangerang dalam menjaga disiplin dan profesionalisme anggotanya.
Tindakan Polresta Tangerang Terhadap 10 Anggota Langgar Kode Etik





