Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan influencer dr. Samira atau dikenal sebagai dokter detektif sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE. Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, menyatakan bahwa kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan dan dr. Samira ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 27A UU ITE.
Meskipun dr. Samira sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian masih lebih memprioritaskan mediasi antara kedua belah pihak. Polisi telah mengirim panggilan kepada pelapor dr. Richard Lee dan dr. Samira untuk menghadiri proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dwi menjelaskan bahwa kedua pihak akan dipanggil untuk mediasi, namun pemanggilan ini ditunda hingga 6 Januari 2026. Jika hingga batas waktu tersebut kedua pihak tidak menghadiri mediasi, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka. Terkait penahanan, polisi tidak akan menahan tersangka karena ancaman pidana maksimal dua tahun penjara dan tersangka diwajibkan untuk lapor.
Permasalahan utama yang membuat Richard Lee keberatan adalah tuduhan terkait izin praktik. Dokter detektif disebut menyebar informasi yang menyatakan bahwa Richard Lee melakukan praktik ilegal di salah satu kliniknya. Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa 22 saksi untuk memperkuat bukti dalam perkara tersebut.





