Penetapan Tersangka Baru Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan

by -116 Views

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi klaim fiktif jaminan kecelakaan kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta tahun anggaran 2014–2024. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Kejati Jakarta atas dua tersangka berinisial SL, mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta, dan eks karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih dengan disertai Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-29 dan TAP-30 tertanggal 22 Desember 2025. Mereka diduga terlibat dalam klaim fiktif bersama tersangka lain berinisial RAS untuk mencairkan klaim JKK dengan mendaftarkan 340 pasien fiktif.

Modus operandi yang digunakan melibatkan informasi dari RAS kepada SL dan SAN sebelum memilih dokumen klaim agar bisa diverifikasi dan disetujui. SL dan SAN menerima bayaran sebesar 25 persen dari klaim JKK yang dicairkan, mengetahui dokumen klaim tersebut adalah fiktif. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penyidik juga telah menahan SL di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan SAN di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan. Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menangkap tersangka RAS dalam kasus yang sama, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2025 dengan kerugian keuangan sementara mencapai Rp21 miliar. Ini menunjukkan keseriusan penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menegaskan komitmen untuk membela keadilan.

Source link