Pelaku Penggelapan Rp216 Juta di Jakbar Terancam Hukuman Penjara 4 Tahun

by -112 Views

Pelaku penggelapan uang sebesar Rp216 juta dari perusahaan di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menghadapi ancaman hukuman penjara empat tahun. Kasus ini diungkap oleh Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, yang menjelaskan bahwa pelaku dikenai Pasal 374 tentang penggelapan biasa. Kejahatan AJS terungkap ketika perusahaan melakukan audit internal dan menemukan transaksi ganda pada tahun 2023. Pelaku, karyawan di perusahaan tersebut, secara sukarela menyerahkan diri setelah bosnya mengetahuinya. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku melakukan penggelapan untuk gaya hidup eksklusifnya, seperti hobi hiburan malam. Kejadian ini menjadi peringatan bagi perusahaan-perusahaan untuk memperkuat pengawasan terhadap transaksi keuangan untuk menghindari kasus serupa di masa mendatang.

Source link