Dua anak di bawah umur dengan inisial MNM (17) dan SA (16) masih belum ditahan oleh pihak kepolisian meskipun keduanya telah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis tembakau gorila di daerah Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, keputusan penahanan akan dilakukan setelah berkas lengkap disiapkan dan keduanya akan ditempatkan di Sentra Handayani Jakarta. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi bahwa keduanya menyimpan barang bukti narkoba sebelum bertransaksi. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti tembakau gorila seberat 40,23 gram dalam berbagai kemasan. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya polisi dalam mengatasi penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Pemuda Pengedar Narkoba di Jakbar Ditahan di Sentra Handayani





