Dua pria yang memeras sopir di Jembatan 3 Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu dinihari berhasil ditangkap oleh Polsek Metro Penjaringan. Kedua pelaku menggunakan senjata tajam saat melakukan aksinya dan berhasil meraih sejumlah barang berharga dari korban. Mereka dijerat dengan pasal 368 KUHP dan menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Aksi pemerasan dengan kekerasan ini terjadi saat kedua pelaku menodongkan senjata kepada sopir dan kernet yang berada dalam mobil. Korban melapor ke Polsek Metro Penjaringan dan petugas berhasil menemukan pelaku setelah melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian. Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian di wilayah Jakarta Utara dan menarik perhatian masyarakat sekitar. Aksi kejahatan semacam ini harus mendapatkan penindakan tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
Polisi Berhasil Tangkap 2 Pelaku Pemalak Bersenjata di Penjaringan





