Kejaksaan Tinggi Jakarta menangkap seorang tersangka dengan inisial RAS dalam kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta selama periode 2014-2024. Tersangka RAS ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 18 Desember 2025 setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam penyidikan tersebut. Modus operandi yang digunakan RAS melibatkan perdayaan karyawan perusahaan dengan meminjam identitas mereka untuk kepentingan pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan janji imbalan finansial. Dokumen palsu, seperti surat keterangan kepolisian, surat perusahaan, dan dokumen klaim JKK, digunakan dalam tindakan korupsi yang dilakukan oleh RAS. Pasal yang disangkakan terhadap RAS berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp21,73 miliar. Tersangka RAS ditahan di Rutan Pondok Bambu selama 20 hari ke depan. Aksi korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan dan menjadi perhatian serius bagi penegak hukum.
Tersangka Dugaan Korupsi JKK BPJS Ketenagakerjaan Ditangkap Kejati DKI




