Prabowo Ketok Rumus Kenaikan Upah: Surprise Malam-Malam!

by -93 Views

Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengeluarkan aturan baru terkait penetapan upah minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan hal tersebut dalam keterangan resmi pada Selasa malam. PP tersebut telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 16 Desember 2025 setelah melalui berbagai kajian dan analisis. Formula kenaikan upah yang diputuskan adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9. Selanjutnya, Dewan Pengupahan Daerah akan melakukan perhitungan upah minimum sesuai rumusan tersebut, untuk kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.

Gubernur kemudian akan menetapkan besaran kenaikan upah minimum, baik provinsi maupun kabupaten/kota, serta upah minimum sektoral provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan PP Pengupahan. Pada tahun 2026, Gubernur wajib menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat pada tanggal 24 Desember 2025. Dengan pengumuman tersebut, Menaker Yassierli berhasil memberikan kejutan terkait kenaikan upah minimum tahun 2026 sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya. Kementerian Ketenagakerjaan merilis keterangan resmi pada Selasa malam, menjelaskan poin-poin terkait kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan. Semoga kebijakan tersebut menjadi yang terbaik bagi semua pihak terkait.

Source link