Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, JPU menyebutkan bahwa terdakwa Delpedro Marhaen dan kawan-kawan dianggap bersalah karena mengunggah 80 konten kolaborasi yang dianggap menghasut dan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah. Para terdakwa didakwa telah mengunggah informasi yang mengajak pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan melalui media sosial. Keempat terdakwa yaitu Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, diduga bertanggung jawab atas konten yang diunggah tersebut.
Menurut JPU, konten yang diproduksi oleh para terdakwa tersebut dirancang untuk membuat pelajar terhasut dan terlibat dalam aksi anarkis di beberapa tempat, seperti depan DPR RI dan Polda Metro Jaya. Salah satu contoh konten yang menjadi dakwaan adalah poster bertuliskan “bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” dengan ajakan agar pelajar tidak takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi.
JPU juga menyebutkan bahwa para terdakwa diancam dalam Pasal 76 H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta beberapa pasal lain terkait perundang-undangan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sidang tersebut berlangsung dengan pembacaan dakwaan selama hampir tiga jam dan menyoroti berbagai konten yang dinilai menghasut dan berpotensi menimbulkan kerusuhan serta ancaman bagi keamanan masyarakat.




