Laporan Ujaran Kebencian YouTuber Resbob Diterima Polda Metro

by -84 Views

Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus setelah unggahannya dianggap menghina masyarakat Sunda dan suporter Persib Bandung (Viking). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima pada tanggal 12 Desember 2025. YouTuber Resbob dilaporkan dengan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE) berdasarkan UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Laporan tersebut akan diselidiki oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.

Advokat bernama Cepi Hendrayani bersama dengan belasan kuasa hukum yang tergabung dalam Pemuda Anti Rasis Indonesia (PARI) telah melaporkan kasus tersebut. Akun Resbob diduga menghina Suku Sunda dan Klub Persib Bandung saat melakukan live streaming pada 10 Desember 2025. Sebelumnya, Polda Jawa Barat juga menyelidiki laporan serupa terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh YouTuber Resbob. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan menyatakan bahwa penyidik telah menganalisis akun terlapor dan memulai tahap penyelidikan awal.

Kasus ini mencuat setelah Resbob melontarkan ucapan yang menghina pendukung Persib dan masyarakat Sunda dalam salah satu siarannya di YouTube. Tayangan kontroversial tersebut viral dan menimbulkan kemarahan publik. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk menindaklanjuti laporan yang telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.

Source link