Polda Metro Jaya sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan kendaraan oleh pihak penagih hutang setelah adanya insiden pengeroyokan dan kericuhan di Kalibata, Jakarta Selatan yang mengakibatkan dua orang tewas. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, peristiwa tersebut bermula dari cekcok saat penarikan sepeda motor di jalan yang berujung pada kekerasan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penarikan kredit kendaraan seharusnya dilakukan melalui jalur administratif dan tidak dengan tindakan paksa di jalan. Evaluasi ini juga melibatkan perusahaan pembiayaan leasing untuk mengatur regulasi penagihan kredit yang tepat.
Kepolisian juga meminta perusahaan pembiayaan melakukan evaluasi sistem penagihan kredit secara menyeluruh, serta memastikan petugas lapangan memiliki legalitas, pemahaman hukum, dan prosedur yang jelas. Masyarakat juga diimbau untuk melapor apabila mengalami penagihan secara paksa di jalan agar dapat mendapatkan bantuan dengan menghubungi layanan Kepolisian 110. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk menentukan peran masing-masing pihak. Sebelumnya, perusakan dan pengeroyokan terjadi terkait penagihan hutang sepeda motor yang hingga saat ini belum diselesaikan. Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk menjelaskan lebih lanjut peristiwa tersebut.




