Enam orang tersangka telah ditetapkan oleh penyidik terkait dengan kasus pengeroyokan yang terjadi di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Kejadian tersebut menimbulkan kematian dua orang berinisial MET dan NAT. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, mengumumkan bahwa keenam tersangka tersebut merupakan anggota Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri. Mereka, yang identitasnya berinisial Brigadir IAM, Bribda JLA, Bribda RGW, Bribda IAB, Bribda BN, dan Bribda AM, dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan bersama di muka umum yang menyebabkan kematian. Polri menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus kriminal dengan serius tanpa pandang bulu. Proses penyidikan tersebut masih berlangsung dan dijamin akan dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional. Polda Metro Jaya juga memberikan konfirmasi terkait dua korban yang meninggal dunia karena pengeroyokan di Kalibata. Selain itu, pihak berwenang masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah kedua korban tersebut terlibat dalam penagihan hutang atau mata elang. Penyelidikan terhadap pelaku pengeroyokan masih terus dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. Tindakan hukum akan diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi keadilan dan keterbukaan dalam menegakkan hukum di Indonesia.
Polisi Tetapkan Enam Tersangka Pengeroyokan di Kalibata: Update Terbaru




