Jerat Sopir Mobil MBG Pasal 360 KUHP: Pelanggaran Hukum yang Harus Diwaspadai

by -92 Views

Polres Metro Jakarta Utara sedang menyelidiki kasus tabrakan yang melibatkan sopir mobil yang menyebabkan sejumlah siswa dan guru di SDN Kalibaru 01, Cilincing terluka saat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di antar ke sekolah. Penyidik akan menjerat sopir dengan pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian. Saat ini, sopir masih berstatus saksi dan kasusnya sedang dalam tahap penyelidikan.

Pasal 360 KUHP dikenakan karena insiden tersebut menyebabkan luka berat atau luka lain dengan ancaman penjara maksimal satu tahun. Penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memperkuat kasus ini. Beberapa korban luka saat ini sedang dalam perawatan di rumah sakit terdekat.

Sopir minibus yang terlibat dalam insiden tersebut adalah seorang pria berinisial AI yang merupakan sopir pengganti untuk mengantarkan makanan program MBG di sekolah. Sopir utama sedang sakit, sehingga AI menggantikannya. Menurut keterangan dari sopir, rem mobil tidak berfungsi normal ketika ia mencoba menginjaknya di tanjakan sekolah. Dia mengaku menginjak pedal gas bukan rem, yang menyebabkan kecelakaan tersebut.

Penyelidikan kasus ini masih terus berlangsung serta pihak kepolisian akan segera menentukan tersangka setelah melakukan gelar perkara.opyright © ANTARA 2025

Source link