Kasus kebakaran yang terjadi di Ruko Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat telah menewaskan 22 orang. Hal ini telah menjadi perhatian Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat yang tidak hanya memeriksa pemilik perusahaan Terra Drone, tetapi juga sembilan orang lainnya terkait dengan kejadian tragis ini. Roby Heri Saputra, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, menginformasikan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa 10 saksi terkait kasus tersebut. Mereka tidak hanya berfokus pada pemeriksaan saksi, tetapi juga dalam pengumpulan barang bukti untuk mengungkap perbuatan pidana yang terjadi. Ancaman hukuman yang bisa dikenakan jika terbukti ada unsur pidana berkisar antara 5 hingga 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Brigjen Pol Prima Heru, Kepala Rumah Sakit Polri, menyatakan bahwa semua 22 korban kebakaran telah berhasil diidentifikasi setelah proses rekonsiliasi. Tim DVI Forensik juga telah menyelesaikan identifikasi terhadap 22 kantong jenazah pada sore hari. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan berbagai pihak terkait, termasuk pihak kepolisian, rumah sakit, dan media massa.
Peristiwa kebakaran ini diatur dalam pasal 187, 188, dan 359 KUHP, terkait dengan sengaja atau kealpaan yang mengakibatkan kebakaran dan dampak bencana lainnya hingga menyebabkan kematian. Hal ini menjadi fokus utama dalam penyelidikan kepolisian untuk menjalankan proses hukum yang adil dan memastikan keadilan bagi para korban. Semua pihak berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, dan pelaku dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.




