Pencurian Rumah Kosong di Tangerang Terungkap: Kasus Polisi

by -110 Views

Subdit Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Poris, Cipondoh, Tangerang. Pelaku yang ditangkap dengan inisial H alias NANO pada tanggal 2 Desember 2025 di bawah flyover Cengkareng, Jakarta Barat, telah merampok rumah kosong dengan mencuri 50 gram emas, uang tunai sejumlah Rp25 juta, dan satu unit ponsel. Peristiwa pencurian ini terjadi pada tanggal 16 Oktober 2025 di Jalan Kampung Poris Asalam, Cipondoh, Kota Tangerang.

Pelaku dalam kasus ini merupakan seorang residivis spesialis pencurian rumah kosong yang pernah melakukan tindakan serupa sebanyak tiga kali sebelumnya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah keluar masuk penjara karena kasus pencurian pada tahun 2017, 2021, dan 2022. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, pelaku mengakui bahwa aksinya dilakukan untuk mendapatkan modal dari penjualan narkotika jenis sabu.

Selain berhasil menangkap pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat aksi pencurian, dua unit sepeda motor, dan beberapa perhiasan emas hasil curian. Pelaku saat ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang bisa dikenai hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kasus ini menjadi bukti bahwa tindak kejahatan pencurian rumah kosong masih terus terjadi di sekitar kita. Masyarakat perlu lebih waspada dan meningkatkan keamanan di sekitar lingkungan tempat tinggal untuk mencegah hal serupa terjadi di masa depan. Dengan kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan kasus-kasus pencurian semacam ini dapat diminimalisir dan keamanan lingkungan lebih terjaga.

Source link