Seorang sopir berinisial A mencuri uang sebesar Rp600 juta dari majikannya di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, untuk digunakan dalam judi online, atau judol. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, pelaku ternyata sudah lama kecanduan judi online. Uang curian tersebut digunakan sebagian besar untuk deposit judi, sedangkan sisanya untuk keperluan operasional dan sebagian lagi berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Pelaku ketahuan telah menggunakan berbagai cara untuk menukar uang tunai menjadi uang digital agar dapat digunakan dalam judi online, termasuk menggunakan BRILink dan minimarket lokal.
Pencurian dimulai pada Senin (24/11) ketika pelaku diberi kepercayaan untuk membersihkan kamar majikannya. Saat melihat uang tunai sebesar Rp600 juta, pelaku langsung memanfaatkan kesempatan untuk mengambil uang tersebut. Korban yang juga merupakan sahabat pelaku mulai curiga saat pelaku tidak menjemputnya seperti biasa dan akhirnya uang tersebut ditemukan telah raib. Setelah berkoordinasi dengan Polres Lampung Selatan, Polsek Grogol Petamburan berhasil menangkap pelaku pada Jumat (28/11) di rumah seorang warga. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.




