Analisis Permohonan Justice Collaborator Ammar Zoni oleh LPSK

by -92 Views

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang mempertimbangkan permohonan Ammar Zoni sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus narkotika yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, permohonan tersebut masih dalam proses evaluasi dan memerlukan pendalaman lebih lanjut terkait kontribusi yang bisa diberikan oleh saksi pelaku. Dalam konteks JC, penting bagi pemohon untuk memberikan informasi strategis yang dapat membuka struktur kejahatan serta melibatkan aktor yang berperan dalam jaringan tersebut.

Sri menekankan bahwa keterangannya harus mampu mengungkap jaringan kejahatan yang lebih besar dan bukan hanya membuktikan tindak pidana di pengadilan. LPSK telah menerima permohonan perlindungan Ammar Zoni pada 26 November 2025 terkait statusnya sebagai JC dalam kasus narkotika yang sedang disidangkan. Kasus yang menjerat AZ adalah terkait dengan dugaan tindak pidana pemufakatan jahat terkait narkotika golongan I. Enam terdakwa dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Source link