Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial M (51) karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja seberat 4,672 kilogram di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (2/12) sekitar pukul 14.17 WIB. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi tentang keberadaan aktivitas narkoba di wilayah tersebut.
AKP Edy Lestari dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyatakan bahwa setelah mendapatkan informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka M di Cengkareng. Dari tangan tersangka, barang bukti berupa 4,672 gram ganja dan satu unit telepon seluler berhasil disita. Menurut Edy, M mengaku bahwa ganja tersebut didapatkan dari seorang pemasok berinisial D yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut. Untuk informasi lebih lanjut mengenai kasus ini, dapat diakses melalui berita terkait yang disediakan di berita ini.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025





