Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan dari Paulus Tannos terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. Majelis Hakim memutuskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dianggap prematur. Dengan demikian, penyidikan kasus e-KTP yang melibatkan Paulus Tannos akan tetap dilanjutkan. Pertimbangan hakim juga mencatat bahwa penangkapan dan penahanan terdakwa dilakukan di Singapura, bukan oleh aparat hukum Indonesia. Sehingga gugatan yang diajukan tidak sesuai dengan aturan praperadilan yang berlaku. Tim Biro Hukum KPK juga menyatakan penghargaan atas keputusan hakim PN Jaksel yang menolak gugatan tersebut. Paulus Tannos telah ditangkap di Singapura pada awal Januari 2025 dan sedang menjalani proses ekstradisi di pengadilan sana. Dia ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun. Namun, sejak Oktober 2021 dia masuk ke dalam daftar pencarian orang atau buron KPK setelah melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya.
Jaksa Penolak Praperadilan Paulus Tannos: Berita Terbaru





