Polisi Depok Tangkap 2 Pelaku Percobaan Curanmor Bersenjata

by -31 Views

Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku percobaan pencurian sepeda motor (curanmor) yang menggunakan senjata api di Depok. Keduanya memiliki inisial KM dan RA. Peristiwa tersebut terjadi ketika kedua pelaku mencoba mencuri sepeda motor yang terparkir di toko di wilayah Cilangkap, Tapos, Depok pada tanggal 24 November. Saat dipergoki oleh korban, salah satu pelaku mengancam dengan senjata api sebelum melarikan diri.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan berkat rekaman CCTV, petugas berhasil menangkap kedua pelaku di sebuah rumah di Kampung Banjaran Pucung, Tapos, Depok pada tanggal 26 November. Saat melakukan penangkapan, petugas menemukan senjata api rakitan beserta tiga butir peluru di rumah itu. Pelaku juga mengakui sering menggunakan senjata api saat melakukan tindakan kejahatan sebagai langkah untuk membela diri.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk investigasi lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kejadian tersebut sempat viral di media sosial Instagram dengan akun @depokhariini yang mengunggah video rekaman CCTV saat pelaku mencoba mencuri sepeda motor.

Tindak kejahatan ini menunjukkan pentingnya keamanan kendaraan bermotor, dan kerjasama antara korban dan pihak berwenang sangat diperlukan untuk mencegah dan menindak tindak kriminal. Dengan peningkatan kesadaran masyarakat dan kerjasama yang baik, diharapkan tindak kejahatan semacam ini dapat ditekan dan keamanan lingkungan dapat terjaga.

Source link