Warga di Mampang, Jakarta Selatan (Jaksel) berhasil menangkap pria M yang diduga sebagai pelaku pencurian empat telepon seluler di sebuah rumah di kawasan tersebut. Pria tersebut, dengan inisial H, pertama kali ditangkap oleh warga sebelum diserahkan ke polisi. Sementara itu, sang joki yang diduga adalah AS alias A, berhasil ditangkap petugas di rumahnya di Tangerang Selatan pada Selasa. Kasus ini sempat viral di media sosial, sehingga pihak kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian, pemeriksaan saksi, dan analisis CCTV untuk mengidentifikasi pelaku. Pencurian terjadi pada 18 November 2025, di sebuah rumah di Mampang sekitar pukul 03.30 WIB, dan korban kehilangan empat ponsel berbagai merk. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa ponsel hasil curian, rekaman CCTV, pakaian pelaku, dan sepeda motor yang digunakan saat kejadian. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Keamanan wilayah tetap menjadi prioritas kepolisian, dengan pelayanan publik yang berkualitas dan penegakan hukum yang tegas namun humanis kepada masyarakat.
Pencurian Mampang: Warga Berhasil Tangkap Pelaku





