Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil menjerat seorang ayah yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri di Pademangan, Jakarta Utara. Kasus ini ditindaklanjuti berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pasal 81 dan 82, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum. Pasal tersebut juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penyidik Polres Metro Jakarta Utara telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, termasuk hasil visum dan pakaian korban, serta telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait. Pelaku, yang bekerja sebagai buruh harian lepas, sedang menjalani proses pemeriksaan intensif atas modusnya yang dilakukan karena dorongan nafsu.
Proses hukum terhadap pelaku akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah proses pemberkasan selesai. Korban juga mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan selama proses hukum berlangsung. Polres Metro Jakarta Utara mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui kekerasan dalam rumah tangga atau pelecehan seksual terhadap anak.
Kasus ini menjadi tambahan daftar laporan kekerasan terhadap anak yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara, menunjukkan pentingnya kesadaran dan tindakan preventif dalam menjaga perlindungan anak. Kepolisian tetap bersikap tegas dan berkomitmen untuk menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak demi terciptanya lingkungan yang aman dan perlindungan yang optimal bagi anak-anak di Indonesia.





