Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara (Polrestro Jakut) berhasil menangkap seorang ayah berinisial FH yang diduga menghamili anak kandungnya sendiri, berinisial K (16), di Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari ibu korban. Kejadian tak senonoh ini terjadi sekitar bulan April 2025 dan saat ini korban dalam keadaan hamil. Motif dari perbuatan pelaku disebutkan karena nafsu.
Sebelumnya, ibu korban telah melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dimana anak perempuan tersebut merupakan korban dari ayah kandungnya sendiri. Korban mengaku telah disetubuhi oleh ayahnya lebih dari satu kali, yang menyebabkan korban hamil dengan usia kandungan enam bulan. Ibu korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.





