Pria Di Jakarta Barat Dituduh Pornografi Elektronik

by -39 Views

Seorang pria berinisial MR (25) diduga melakukan tindakan pornografi elektronik dengan menunjukkan alat kelamin kepada korban melalui panggilan telepon di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kasus ini diungkap oleh Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, yang menjelaskan bahwa pelaku juga merekam video saat korban, yang berinisial S (31), sedang mandi. Rekaman tersebut diduga diambil tanpa sepengetahuan korban karena keduanya pernah tinggal di satu indekos yang sama.

Setelah kejadian pada Senin (17/11), korban melapor ke Polsek Grogol Petamburan. Berkat penyelidikan, polisi berhasil menangkap MR di Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan pada Kamis (20/11) dan menyita satu unit ponsel OPPO A54 warna hitam yang berisi rekaman video sebagai barang bukti. Pelaku dijerat dengan Pasal 35 Jo Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan untuk melindungi korban dan memberikan keadilan.

Source link